GETAK.ID, Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan menempuh langkah lanjutan ke tingkat pusat untuk menuntaskan dugaan praktik mafia tanah di Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini diambil menyusul penanganan kasus yang dinilai berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum.
DPRD dijadwalkan berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Komisi II dan Komisi III DPR RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Upaya tersebut bertujuan mendorong penanganan yang lebih menyeluruh sekaligus memastikan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, menegaskan bahwa pelibatan pemerintah pusat menjadi langkah strategis agar dugaan praktik mafia tanah dapat diusut secara tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
“Persoalan ini tidak bisa berhenti di daerah. Kami akan membawa langsung ke pusat, bertemu Jamintel, DPR RI, dan Menteri ATR agar penanganannya lebih tegas dan terarah,” ujar Roni, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, ia menyatakan DPRD berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga selesai karena berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai kepastian hukum di sektor pertanahan. Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring itu, DPRD kembali mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lain sebelum status lahan dinyatakan jelas dan bebas sengketa. Roni menilai indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal pembangunan pada 2025.
“Belum ada PBG, tetapi pembangunan sudah berjalan. Ini jelas pelanggaran dan akhirnya dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan sebuah swalayan di lokasi tersebut karena tidak mengantongi izin PBG. Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi, melalui surat tertanggal 4 Juli 2025 menyebut pembangunan tetap berlangsung meski belum memiliki izin resmi. Surat bernomor B.500.16.6.6/DPMPTSP-BPKPL/609/2025 itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah.
Sejak Juli 2025, aktivitas pembangunan telah dihentikan. Alat berat dan material konstruksi dikeluarkan dari lokasi, sementara area tersebut hingga kini tertutup pagar tanpa kegiatan lanjutan.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 di lokasi yang sama. Kasus ini mencuat akibat dugaan tumpang tindih sertifikat yang merugikan pemegang hak lama.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru di Jakarta pada Oktober 2025 menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan.
“Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah,” ujar Pudji.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menambahkan bahwa perkara SHM 682 terus menjadi perhatian publik dan dipantau secara berkelanjutan. Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran di daerah guna mempercepat proses penyelesaian.
Roni menjelaskan, sengketa bermula dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki SHM sejak 1978 atas nama Sahuri Maksudi. Kondisi tersebut dinilai merugikan pemilik hak lama dan memicu konflik berkepanjangan.
DPRD Pekanbaru sendiri telah beberapa kali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, termasuk menyepakati langkah plotting ulang. Namun hingga kini, upaya tersebut belum terealisasi.
“Sudah lebih dari tujuh kali rapat, tetapi belum ada penyelesaian. Kami menilai belum ada itikad baik dari pihak terkait,” kata Roni.
Karena itu, DPRD mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, segera turun langsung menelusuri dugaan praktik mafia tanah di Pekanbaru. DPRD juga berharap Satgas Mafia Tanah dapat bertindak cepat dan tegas guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah. ***