CILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik lembaga antirasuah mengamankan Bupati Cilacap.
Bupati Cilacap yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan itu dilakukan dalam operasi penindakan yang digelar KPK pada Jumat (13/3/2026).
Informasi mengenai penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media.
“Benar,” ujar Fitroh singkat ketika dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap tersebut.
Meski demikian, Fitroh belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.
Hingga saat ini, pihak KPK juga belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara, kronologi penindakan, maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Selain itu, belum terdapat informasi resmi mengenai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik KPK dalam operasi tersebut.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus sebagai saksi.
Dalam proses tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penindakan.
Operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode penindakan yang kerap dilakukan KPK dalam mengungkap praktik dugaan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (9/3) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya.