Artinya: “Sudah dijawab baik-baik, kenapa bertanya terus, ngeyel terus. Akhirnya saya emosi. Ayo, berantem saja,” ujarnya.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Diketahui, Pelaksanaan tugas jurnalistik dalam proses konfirmasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi.