Secara regulasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas melarang setiap kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin resmi lainnya.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, praktik tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan perdata atas perusakan ekosistem serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.***