Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa Basuki saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Penempatan khusus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik AKBP B,” ujarnya.
Desakan Pemecatan dari Alumni Untag
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari komunitas alumni Untag Semarang. Mereka memandang bahwa relasi pribadi antara Levi dan Basuki menjadi bukti bahwa kasus ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa.
Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, menilai hasil pemeriksaan etik telah memperkuat dugaan pelanggaran berat.
“AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Jansen dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Ia mendesak pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan.
“Kami meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan jajaran Propam untuk memecat AKBP Basuki,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi Polri di mata publik.
“Demi menegakkan marwah Polri sebagai penegak hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penindakan pelanggaran amoral,” pungkasnya.