daerah

Ratusan Non-ASN Pekalongan Menunggu Kepastian Pengangkatan dari Pemerintah Pusat

Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:10 WIB

 

Gertak.Id | KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan hingga pertengahan Oktober 2025 belum ada kebijakan pemangkasan terhadap tenaga honorer atau non-ASN, termasuk bagi mereka yang baru beberapa bulan bekerja. Seluruh tenaga non-ASN masih diizinkan melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau yang akrab disapa Didik, menegaskan bahwa Wali Kota Pekalongan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh tenaga non-ASN untuk bekerja secara maksimal. “Sampai saat ini tidak ada pemotongan atau pemberhentian. Kebijakan Pak Wali masih memberi ruang bagi rekan-rekan non-ASN untuk bekerja sebaik-baiknya,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Meski demikian, Didik mengimbau agar para tenaga non-ASN tetap terbuka terhadap peluang kerja di luar instansi pemerintah. “Kalau ada pekerjaan lain yang lebih menjanjikan, silakan diambil. Namun sampai saat ini belum ada kebijakan untuk merumahkan mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa Pemkot Pekalongan telah mengusulkan 147 tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam database pendaftar PPPK kepada Kementerian PAN-RB dan BKN melalui surat resmi dari Wali Kota. Hingga kini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. “Usulan sudah kami kirim secara manual, tapi belum ada surat balasan. Mungkin mereka masih fokus menyelesaikan penetapan NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Terkait penggajian, Didik menuturkan bahwa kewenangan berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan acuan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyesuaikan gaji dengan UMK daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan fiskal daerah perlu diperhitungkan, mengingat pada 2026 transfer keuangan daerah diperkirakan berkurang sekitar 17 persen. (mflh)

Terkini