daerah

Kisruh Koperasi di Terminal Selo Aji Ponorogo, Kepala Terminal Dendy Tegaskan: KJM Bukan Koperasi Milik Terminal

Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Ponorogo, Gertak.Id — Polemik terkait keberadaan koperasi yang mengklaim bernama Koperasi Jasa Mandiri (KJM) di area Terminal Tipe A Selo Aji Ponorogo akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Kepala Terminal, Dendy Trias Surendra, S.H.

Menurut Dendy, koperasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur dan bukan bagian dari manajemen resmi Terminal Selo Aji.
“Koperasi itu bukan milik Terminal Selo Aji. Tidak ada izin dari BPTD Kelas II Jawa Timur. Karena itu, saya sudah perintahkan agar semua pamflet, banner, dan atribut koperasi itu diturunkan dari lingkungan kantor terminal,” tegas Dendy saat ditemui wartawan, Kamis (9/10/2025).

-

Dendy menjelaskan, koperasi tersebut berdiri sejak masa kepemimpinan Purwanto, mantan Kepala Satuan Pelayanan Terminal Selo Aji yang telah purna tugas pada Juni 2025.
“Koperasi itu berdiri sebelum saya menjabat di sini, saat kepemimpinan Pak Purwanto,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya menerima laporan mengenai aktivitas koperasi yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya mendapat laporan bahwa koperasi itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan. Diduga ada praktik rekrutmen tenaga kontrak terminal dan penarikan karcis untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Uang masuknya ke mana, retribusinya ke Pemda atau ke Terminal Selo Aji juga tidak jelas,” jelas Dendy.

Diperintahkan Tutup dan Laporkan ke BPTD


Atas dasar itu, Dendy langsung memerintahkan pembongkaran seluruh atribut dan papan nama koperasi yang menempel di area perkantoran terminal. Ia juga berencana melaporkan permasalahan ini ke BPTD Kelas II Jawa Timur agar koperasi tersebut tidak lagi beroperasi di lingkungan Terminal Selo Aji.
“Jumat besok saya akan menghadap pimpinan BPTD untuk menyampaikan masalah ini. Kami tegas menolak segala bentuk kegiatan koperasi itu di area perkantoran terminal, karena bisa menimbulkan kesalahpahaman publik seolah koperasi tersebut milik Terminal Selo Aji,” tegasnya.

Meski demikian, Dendy menegaskan bahwa apabila koperasi tersebut ingin beroperasi di luar area terminal, pihaknya tidak akan menghalangi.
“Kalau kantornya di luar area Terminal Selo Aji, silakan saja. Tapi kalau di dalam terminal, terus terang saya tolak,” ujarnya.

Terminal Tidak Kelola Semua Area


Lebih lanjut, Dendy menjelaskan bahwa tidak semua area di sekitar Terminal Selo Aji berada di bawah kewenangan pihak terminal.
“Beberapa lokasi seperti area penitipan sepeda motor dan ruko di sebelah barat merupakan aset milik Pemkab Ponorogo, sehingga retribusinya tidak masuk ke Terminal Selo Aji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pelayanan di Terminal Selo Aji bersifat bebas retribusi (free retribusi).
“Kalau di luar area terminal, itu bukan wewenang kami,” tambahnya.

Komitmen Bebas Pungli


Sebagai informasi, Dendy Trias Surendra, S.H., pria asal Kediri, resmi menjabat sebagai Kepala Terminal Tipe A Selo Aji sejak Agustus 2025. Ia datang dengan visi memperkuat pelayanan publik, menegakkan disiplin aparatur, serta mewujudkan lingkungan terminal bebas pungutan liar (pungli).

Dengan sikap tegas ini, diharapkan manajemen Terminal Selo Aji dapat kembali tertata dan bersih dari aktivitas yang tidak sesuai prosedur hukum maupun administrasi resmi.

(ZH/KA)
Editor: Redaksi Gertak.Id

 

Terkini