GROBOGAN, Gertak.id – Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang selama ini dikenal sebagai desa layak anak sekaligus pusat kegiatan religius, kini jadi sorotan publik. Warga menilai desa tersebut kian dikepung tempat karaoke malam dan kos-kosan “plus-plus” yang disewakan secara jam-jaman.
Fenomena ini memicu keresahan masyarakat karena dianggap dapat merusak moral generasi muda dan mencoreng nama baik desa yang sejak lama lekat dengan tokoh agama dan ulama. Bahkan, lokasi karaoke malam tersebut disebut berdekatan dengan kawasan bekas lokalisasi.
Sejumlah pihak menilai, keberadaan tempat hiburan itu ilegal lantaran tidak mengantongi izin resmi, tidak membayar pajak, serta melanggar peraturan daerah (Perda). Namun hingga kini, aparat setempat mulai dari kepolisian, kecamatan, hingga Satpol PP dinilai belum melakukan langkah tegas.
Seorang ulama setempat berharap pemerintah daerah segera bertindak.
“Jangan sampai desa ini rusak citranya. Pemerintah harus hadir menertibkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan organisasi kepemudaan Ansor. Mereka mendesak aparat penegak Perda untuk tidak berdiam diri.
“Satpol PP jangan merem saja. Mereka digaji untuk menegakkan aturan, bukan diam,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menertibkan karaoke malam dan kos-kosan “plus-plus” yang marak di Desa Gubug.