daerah

Pemkot Pekalongan Serahkan SK Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa bagi Ratusan Warga Binaan

Senin, 25 Agustus 2025 | 02:07 WIB

Gertak.Id, Pekalongan | Kota Pekalongan – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menyerahkan ratusan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIA Pekalongan dan Lapas Kelas IIA Pekalongan. Prosesi penyerahan remisi berlangsung khidmat di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Minggu (17/8/2025).

Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, hadir menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah warga binaan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap positif narapidana selama menjalani masa hukuman.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan bagi mereka yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap, khususnya bagi yang langsung bebas, bisa kembali ke keluarga dengan membawa semangat baru, tidak mengulangi kesalahan, serta memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Wawalkot Balgis.

Ratusan Warga Binaan Terima Remisi
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa dari total 271 penghuni, sebanyak 91 orang menerima Remisi Umum (RU), terdiri dari 85 penerima RU I dan 6 penerima RU II. Sementara itu, 115 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa (RD), terdiri dari 111 penerima RD I, 3 RD II, dan 1 RD.

“Dua warga binaan langsung bebas usai menerima RU II dan RD II, keduanya kasus pencurian. Tiga lainnya masih menjalani pidana subsider. Alhamdulillah, seluruh SK remisi yang diusulkan turun tepat waktu, kecuali yang melewati batas pengusulan akhir Juli,” jelas Nanang.

Di Lapas Kelas IIA Pekalongan, Kepala Lapas Ika Prihadi Nusantara menuturkan dari 237 penghuni, sebanyak 183 orang mendapat RU, terdiri dari 182 penerima RU I dan 1 RU II. Selain itu, 194 orang menerima Remisi Dasawarsa dengan pengurangan masa pidana mulai dari 8 hari hingga maksimal 90 hari.

“Pemberian remisi ini untuk memotivasi warga binaan agar tetap disiplin, menaati aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Khusus remisi dasawarsa, diberikan setiap 10 tahun sebagai apresiasi bagi warga binaan yang konsisten berkelakuan baik tanpa pelanggaran tata tertib,” terang Kalapas Ika.

Harapan dan Rasa Syukur Warga Binaan
Momen penyerahan remisi turut menghadirkan suasana haru. Salah satunya dirasakan Tondo, warga binaan Rutan Pekalongan yang langsung bebas setelah menerima RU II.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada jajaran Rutan Pekalongan yang telah membina saya. Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi hadiah besar karena saya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik,” ucap Tondo dengan mata berkaca-kaca.

Pemberian remisi kemerdekaan tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi kado bagi warga binaan, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat semangat pembinaan, reintegrasi sosial, serta mendorong mereka agar siap kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat. (mflh)

Terkini