Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial AHS alias Bandos (23) ditangkap setelah kedapatan menjual ribuan butir obat jenis Hexymer dan DMP di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
-
Kasubsi Penjas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku di Desa Kayugeritan, Karanganyar.
“Pelaku menjual obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 ayat (2),” ungkap Warsito, Senin (18/8/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar, berbagai jenis obat berbahaya lain, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi.
Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- 108 paket obat DMP @ 8 butir
- 2.500 butir obat DMP dalam tiga plastik besar
- 3 kaleng obat Hexymer berisi total 3.000 butir
- 25 blister Alprazolam
- 2 kaleng obat Yarindo sebanyak 2.000 butir
- 63 paket obat Hexymer @ 4 butir
- Plastik klip, ponsel, uang tunai, dan sebuah tas kecil
Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Warsito menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut rawan disalahgunakan dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Polres Pekalongan terus meningkatkan pengawasan agar peredaran obat ilegal dapat ditekan hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan izin resmi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungannya.