daerah

Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan Berat ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Jumat, 6 Juni 2025 | 10:24 WIB

Gertak.id - Nabire, Papua Tengah, 5 Juni 2025 ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat kepada Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Nabire Kota, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Suparmin, S.HI., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka berinisial SW (31) berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

-


“Penyerahan tersangka SW telah dilakukan sesuai prosedur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Ema Kristina Dogomo, S.H.,” ungkap AKP Suparmin.

Diketahui, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIT. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SW yang dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban mendatangi rumah lokasi TKP. Sesampainya di lokasi, tanpa banyak bicara, tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban yang saat itu tengah tertidur.

Kapolres Pekalongan Serahkan Hewan Qurban kepada Pondok Pesantren dan Takmir Masjid 


Korban mengalami luka serius berupa luka terbuka sepanjang 8 cm dengan kedalaman 1,5 cm pada leher bagian kanan, serta luka di bawah rahang kanan akibat tusukan senjata tajam yang digunakan tersangka.

"Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal berlapis: Pertama, Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, atau Kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," tutup Kanit Reskrim.(*)

 

Alvi

Terkini