daerah

Eva Oktaviani Putri berniat membantu Yulia Citra Dwi Jayanti atau Sherly

Senin, 26 Mei 2025 | 01:23 WIB

Terkait berita yang berjudul:

Langgar Perjanjian, Korban Penipuan Puluhan Juta akan Laporkan Oknum DJ ke Polisi sesuai link berita https://kabarmetronews.com/2025/05/20/langgar-perjanjian-korban-penipuan-puluhan-juta-akan-laporkan-oknum-dj-ke-polisi/

https://kabarmetronews.com/2025/05/23/dugaan-penipuan-oleh-oknum-dj-korban-kirim-surat-somasi/

Diduga Ditipu Teman Sendiri, SO Profesi DJ akan Dilaporkan ke Polisi sesuai link berita https://www.garuda08.com/2025/05/diduga-ditipu-teman-sendiri-so-profesi.html

Langgar Perjanjian Korban Penipuan Puluhan Juta Akan Laporkan Oknum DJ ke Polisi sesuai link berita https://potretrealita.com/2025/05/22/langgar-perjanjian-korban-penipuan-puluhan-juta-akan-laporkan-oknum-dj-ke-polisi/

Korban Penipuan Kirim Surat Somasi ke Oknum DJ sesuai link berita https://metrosoerya.com/2025/05/23/korban-penipuan-kirim-surat-somasi-ke-oknum-dj/

Modus Dukun, DJ Diduga Gelapkan Rp42 Juta — Korban Kirim Somasi sesuai link berita https://www.persnews.my.id/2025/05/modus-dukun-dj-diduga-gelapkan-rp42.html

Oknum DJ DiDuga menipu, Korban Kirim Surat Somasi sesuai link berita https://journalnews.id/oknum-dj-diduga-menipu-korban-kirim-surat-somasi/

Makin Runcing Dugaan Penipuan Oleh Oknum DJ, “Korban Kirim Surat Somasi “ sesuai link berita https://kompas86.com/kriminal/makin-runcing-dugaan-penipuan-oleh-oknum-dj-korban-kirim-surat-somasi/#google_vignette

DJ SO Tilep Uang Rekannya Rp.47,8jt, Sebelum Kerana Hukum “Korban Kirim Surat Somasi “ sesuai link berita https://gertak.id/dj-so-tilep-uang-rekannya-rp-478jt-sebelum-kerana-hukum-korban-kirim-surat-somasi/

Kami Eva Oktaviani Putri atau DJ Sasa Oktavia merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat di delapan (8) media tersebut.

Berita tersebut tidak akurat, terkesan tendensius dan melanggar kode etik jurnalistik karena menggunakan bahasa yang terkesan Eva Oktaviani Putri adalah pelaku penipuan.

Klarifikasi:

Bahwa dalam kasus tersebut, Eva Oktaviani Putri berniat membantu Yulia Citra Dwi Jayanti atau Sherly untuk meminta bantuan dukun guna menyelesaikan masalahnya. Dalam prosesnya, pihak pertama Yulia Citra Dwi Jayanti dan pihak kedua Eva Oktaviani Putri membuat perjanjian tertentu yang disepakati dengan kurun waktu 5 hari, 7 hari, 9 hari, dan paling lambat  40 hari kemudian.

Namun, hanya dalam tempo dua minggu atau kurang dari setengah bulan, Yulia Citra Dwi Jayanti mempertanyakan proses bantuan yang dianggap belum membuahkan hasil. Kemudian, Yulia yang merasa sudah menyetorkan sejumlah uang dalam beberapa kali transaksi kepada Eva Oktaviani Putri merasa ditipu dan meminta uangnya dikembalikan.

Pada 19 April 2025 Yulia Citra Dwi Jayanti kemudian menemui Eva Oktaviani Putri di Krian, dengan membawa sejumlah temannya untuk meminta uang yang disetornya kepada Eva agar dikembalikan.

Dalam pemberitaan yang dimuat delapan media itu disebutkan bahwa uang yang harus dikembalikan Eva kepada Yulia sebesar Rp42 juta. Padahal, Eva Oktaviani Putri merasa Yulia Citra Dwi Jayanti tak menyetorkan uang sebanyak itu, untuk membayar uang mahar kepada dukun kenalan Eva Oktaviani Putri.

Pada hari yang sama, Eva Oktaviani Putri menyanggupi untuk mengembalikan uang Yulia dengan cara dicicil. Pada hari itu juga, Eva memberikan uang Rp5 juta tunai kepada Eva dengan disaksikan suami Yulia Citra Dwi Jayanti, dua teman Yulia dan dua orang yang mengaku wartawan, dan manajer tempat Eva bekerja di Black Hall.

Kemudian, Eva Oktaviani Putri kembali mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta pada 2 Mei 2025 kepada Yulia Citra Dwi Jayanti. Pada tanggal 18 Mei 2025 mentransfer uang sebesar Rp5 juta atas persetujuan Yulia Citra Dwi Jayanti dalam percakapan via WA sebelumnya.

Dengan niat baik, di hari yang sama, Eva Oktaviani Putri lantas mengirimkan pesan kepada Yulia Citra Dwi Jayanti bahwa dia berjanji akan kembali mencicil kekurangannya pada hari Minggu di pekan yang sama karena dia harus mengumpulkan uang terlebih dahulu. Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada niat atau itikad buruk dari Eva Oktaviani Putri untuk melakukan penipuan.

Namun, tanpa mengonfirmasi Eva Oktaviani Putri, pada 20 Mei 2025 pada pukul 07.30 WIB pagi, Kabarmetro.com, memuat berita terkait masalah ini dengan sangat tendensius dan tidak berimbang. Penulis berita Bernama Arif Rahman Hakim memang melakukan konfirmasi kepada Eva Oktaviani, tapi hal itu dilakukan sehari sesudah berita itu diunggah ke medianya.

Demikian surat hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius dari penulis dan media yang telah memuat berita tersebut.

 

Surabaya, 25 Mei 2025

 

Eva Oktaviani Putri

 

Tembusan:

  1. Dewan Pers

  2. Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo


 

Terkini