Kuasa Hukum Masyarakat Pemilik Lahan Waijoi Minta Penyidik Polda Malut Profesional Tangani Perkara

Photo Author
Johan Rivaldo, Gertakberita.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Gertakberita.com Halmahera Timur Rabu, 21 Oktober 2026 — Masyarakat Desa Waijoi, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mengaku sebagai pemilik lahan perkebunan, memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Rabu (21/10/2026).

Kehadiran masyarakat tersebut berkaitan dengan laporan PT Wana Kencana Sejati (WKS) terkait dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi persyaratan.

Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kuasa hukum masyarakat yang dilaporkan, Yeyen Makaluas, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bentuk upaya mempertahankan hak atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola sebagai kebun produktif.

Menurut Yeyen, aksi pemblokiran akses jalan Haluling yang digunakan PT WKS dilakukan karena akses tersebut tidak hanya digunakan untuk aktivitas hauling kayu, tetapi juga disebut diberikan izin kepada sejumlah perusahaan pertambangan untuk mendukung kegiatan operasional, seperti mobilisasi logistik dan alat berat.

“Klien kami mempertahankan hak atas lahan mereka. Jalan tersebut melewati kebun produktif masyarakat dan sebagian besar lahan bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Yeyen.

Ia menilai, penggunaan akses yang melewati lahan masyarakat semestinya dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan dengan para pemilik lahan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat mengambil sikap untuk menghentikan sementara penggunaan akses jalan tersebut.

Selain persoalan akses jalan, kuasa hukum masyarakat juga menyoroti dugaan adanya kontrak atau perjanjian penggunaan lahan antara Pemerintah Desa Waijoi dengan PT WKS yang disebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik lahan.

Menurut Yeyen, hingga kini masih menjadi pertanyaan apakah perjanjian tersebut masih berlaku atau telah berakhir, khususnya berkaitan dengan masa kontrak penggunaan lahan kebun masyarakat.

Masyarakat kemudian memberikan peringatan kepada PT WKS agar menyelesaikan persoalan hak dan ganti rugi dengan seluruh pemilik kebun sebelum kembali menggunakan akses jalan yang melintasi lahan mereka.

“Apabila PT WKS tidak bersedia menyelesaikan ganti rugi kepada seluruh pemilik kebun, maka masyarakat menegaskan bahwa akses jalan mulai dari KM 0 hingga KM 10 tidak dapat digunakan begitu saja, karena jalan tersebut bukan merupakan hak milik PT WKS,” tegasnya.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, kuasa hukum masyarakat meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bekerja secara profesional dan melihat persoalan secara utuh, tidak hanya dari sisi laporan PT WKS.

Yeyen juga meminta penyidik memeriksa Kepala Desa Waijoi untuk mengetahui secara terang proses dan dasar dibuatnya perjanjian penggunaan atau pinjam pakai lahan dengan PT WKS.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik mengamankan atau menyita dokumen kontrak yang diduga menjadi dasar penggunaan lahan dan akses jalan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Johan Rivaldo

Rekomendasi

Terkini

X