Komite Ekraf Didorong Jadi Jalur Partisipasi Terstruktur Implementasi Rindekraf

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 11:08 WIB
Komite Ekraf Didorong Jadi Jalur Partisipasi Terstruktur Implementasi Rindekraf
Komite Ekraf Didorong Jadi Jalur Partisipasi Terstruktur Implementasi Rindekraf

Ia menekankan pentingnya kelembagaan Komite Ekonomi Kreatif sebagai jembatan antara pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah daerah. Jalur tersebut dinilai dapat mendukung pengembangan ekosistem kreatif melalui pembiayaan APBD maupun skema non-APBD.

“Komite Ekraf bukan sekadar forum seremonial. Ia adalah perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 354 Ayat 2,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur dorongan pemerintah daerah agar organisasi masyarakat berperan aktif melalui pengembangan kapasitas, pelembagaan, serta mekanisme pengambilan keputusan yang efektif.

Bambang juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai landasan operasional partisipasi masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam lima tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian kebijakan daerah, termasuk dalam pengembangan ekonomi kreatif.

“Tanpa mekanisme kelembagaan seperti Komite Ekraf, partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekosistem kreatif daerah akan berjalan parsial dan tidak terintegrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komite Ekraf dapat menjadi simpul yang menghubungkan aspirasi pelaku ekonomi kreatif dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Jalur pembiayaan tersebut tidak hanya melalui APBD, tetapi juga dapat mencakup skema non-APBD seperti kemitraan, hibah, maupun investasi swasta.

Rakor selama dua hari tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, mulai dari arah kebijakan Rindekraf 2026–2045, peran daerah sebagai mesin pertumbuhan baru, pengukuran nilai tambah ekonomi kreatif, kebijakan berbasis bukti, hingga aktivasi ruang publik.

Kegiatan ditutup dengan lokakarya penyusunan draf matriks tindak lanjut per daerah serta penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X