Besaran penghasilan resmi seorang Ipda juga ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan ketentuan yang dikutip sejumlah media, gaji pokok Ipda dengan masa kerja terendah tercatat sekitar Rp2,95 juta per bulan, sedangkan jika ditambah tunjangan kinerja tertentu dapat mencapai sekitar Rp6,27 juta sebelum tunjangan lainnya.
Namun, besarnya aset seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Keterkaitan aset dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui penyidikan KPK.
Sebelum Penggeledahan KPK, Yayat Pernah Diperiksa Propam
Sorotan terhadap Yayat juga bersinggungan dengan pemeriksaan internal kepolisian. Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengungkapkan bahwa Yayat sebelumnya telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum penggeledahan oleh KPK. Menurut keterangan Jupriono yang diberitakan media, Yayat juga telah mengajukan pengunduran diri dari institusi kepolisian.
Di sisi lain, proses hukum di KPK masih berjalan. Penyidik terus memeriksa saksi, menelusuri proyek yang diduga berkaitan dengan Yayat, serta mengembangkan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
Hingga perkembangan terakhir pada 23 September 2026, Ipda Yayat Sudrajat masih disebut sebagai saksi, sementara KPK terus mengumpulkan bukti untuk membuat terang dugaan pengadaan dan aliran uang dalam perkara suap proyek Pemkab Bekasi.