Gertak.id | KUNINGAN — Dugaan kekerasan terhadap pelajar kembali menyita perhatian publik. Seorang siswa kelas IX SMPN 2 Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Muhammad Nur Ramadhani (15), diduga menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka serius pada bagian kepala.
Peristiwa yang diduga terjadi di objek wisata Balong Dalem, Desa Babakan Mulya, tersebut membuat korban harus mendapatkan perawatan medis dan menerima sekitar 30 jahitan pada bagian kepala.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban kepada Polres Kuningan. Laporan diterima Satreskrim Polres Kuningan pada Senin (14/9/2026) dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, setelah laporan diterima, pihaknya melakukan sejumlah langkah awal, termasuk meminta visum serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Pada hari Senin sudah menerima laporan dari orang tua korban. Setelah kita terima, kita melakukan penyelidikan kasus tersebut dan meminta visum kepada rumah sakit, dan selanjutnya meminta keterangan pada saksi-saksi,” ujar Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi masih dalam tahap awal karena laporan baru diterima kepolisian.
Terkait sosok terduga pelaku, polisi menyebut berdasarkan laporan yang diterima, yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan berusia sekitar 16 tahun. Namun, kepastian mengenai identitas, usia, kronologi serta motif masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri dari hasil laporannya masih kelas 1 SMK, umurnya kalau di laporan sekitar 16 tahun, tapi nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan,” kata Abdul.
Polisi juga membenarkan adanya laporan mengenai luka pada bagian kepala korban yang disebut membutuhkan sekitar 30 jahitan. Namun, sejumlah detail mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
“Dari laporan, korban menderita luka di kepala, kurang lebih 30 jahitan. Saat peristiwa ditonton atau tidak, kita masih harus pemeriksaan,” ujarnya.
Karena perkara ini melibatkan anak yang masih di bawah umur, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan penanganan perkara anak dan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.
“Tetap kita lakukan pemeriksaan walaupun itu anak-anak. Ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, orang tua, sekolah, nanti ada pendampingan,” terang Abdul.
Di tengah proses hukum tersebut, perhatian terhadap kondisi korban juga datang dari Tim Hotman 911. Tim tersebut mendatangi kediaman korban pada Selasa (15/9/2026) untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyampaikan kesiapan memberikan pendampingan hukum apabila keluarga membutuhkannya.
“Kami dari Tim Hotman 911 menjenguk aja sebenarnya, sambil memberikan bantuan hukum gratis apabila diperlukan,” ujar salah satu perwakilan Tim Hotman 911, Reza Pramadia.