(GERTAK.ID) - Belum lama ini, sebagian publik di media sosial sempat dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru ngaji, Warsono (39) terhadap puluhan muridnya di Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus ini mulanya terungkap pada 23 Juli 2026, setelah seorang korban yang masih berusia 13 tahun melapor ke orang tuanya ihwal dugaan aksi bejat yang dilakukan Warsono.
Kala itu, korban di bawah umur itu menolak mengaji karena takut bertemu Warsono.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan Warsono usai kasus dugaan pelecehan seksual tersebut beredar luas di jagat maya.
Dalam kasus ini, guru ngaji di Kabupaten Cilacap itu dilaporkan sempat mengancam 24 korbannya dengan sumpah Al-Quran bila tak menuruti nafsu bejatnya.
Atas kasus tersebut, terungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan Warsono kepada para korban agar tak melaporkan aksi bejatnya. Berikut ini fakta terkini di antaranya.
Sumpah di Atas Al-Quran
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap, AKP Wulan Puji Anjarsari mengatakan, aksi tak senonoh itu dilakukan di lingkungan masjid.
Wulan mengungkapkan, sebelum menyodomi para korban, Warsono meminta mereka melakukan sumpah di atas Al-Quran.
Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain," kata Wulan dalam keterangannya, pada Rabu, 9 September 2026.
Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban," sambungnya.
Iming-iming Duit
Wulan menuturkan, Warsono juga dinilai memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid.
Hal tersebut, diduga untuk memanipulasi para korban dengan memberikan iming-iming berupa uang tunai hingga hadiah berupa sarung.
Untuk modus operandi tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 20.000 sampai dengan 50.000 atau memberikan sarung," terang Wulan.