Dengan nilai anggaran yang disebut-sebut sekitar Rp80 juta, perlu ditelusuri apakah volume pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan dan standar harga satuan pekerjaan (HSPK).
4. Minimnya Informasi Resmi dari Dinas Terkait
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DPUTR Kabupaten Pekalongan terkait proyek tersebut, baik melalui papan informasi di lapangan maupun pernyataan publik.
5. Lokasi Strategis Tanpa Pengawasan Terbuka
Proyek berada di kawasan publik yang ramai, namun justru minim transparansi. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Secara teknis, pekerjaan talud seperti yang terlihat biasanya memerlukan perencanaan matang, mulai dari desain struktur, drainase, hingga kualitas material. Jika benar proyek ini merupakan pembangunan baru, maka harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran yang jelas, serta pelaksanaan sesuai standar teknis dari Dinas Pekerjaan Umum.
Jika sebaliknya diklaim sebagai pemeliharaan, maka perlu dijelaskan dasar kerusakan sebelumnya serta urgensi pekerjaan yang dilakukan hingga menyerupai pembangunan ulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUTR Kabupaten Pekalongan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang komprehensif.
Kasus ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti, mengingat penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanpa itu, proyek yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Publik kini menanti, apakah proyek ini akan segera “menampakkan identitasnya”, atau tetap menjadi misteri yang hanya bisa dilihat tapi sulit dijelaskan.