Gertak.id | Bekasi – Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menimpa keluarga Ermanto Usman (65), anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menghebohkan publik di media sosial, polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang menyerang korban dan istrinya di rumah mereka di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, saat korban bersama istrinya, Pasmilawati (60), tengah bersiap menjalani ibadah sahur di bulan suci Ramadan. Tiba-tiba, keduanya diserang oleh orang tak dikenal (OTK) di kediamannya di Perumahan Lingkar Asri, Jatibening.
Akibat serangan tersebut, Ermanto Usman mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia. Sementara istrinya, Pasmilawati, dilaporkan dalam kondisi kritis dan harus menjalani operasi di rumah sakit akibat luka yang diduga disebabkan benda tumpul dan benda tajam.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar unggahan yang menyebut keluarga korban enggan berspekulasi mengenai motif penyerangan tersebut. Peristiwa itu pun memicu perhatian luas masyarakat karena terjadi saat korban hendak menjalankan ibadah sahur.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi mengungkap bahwa pelaku bernama Sudirman alias Yuda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 18.54 WIB.
“Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap suami istri pada TKP Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, atas nama Sudirman alias Yuda telah berhasil kami amankan,” ujar Iman kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Meski pelaku telah ditangkap, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik penyerangan yang menewaskan Ermanto Usman tersebut.
Di sisi lain, keluarga korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan oleh anak sulung, anak bungsu, serta menantu korban pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Achmadi dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh motif dan latar belakang pelaku melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Ermanto Usman.