Memanas !! Sekjen RGPI Lebak soroti dugaan arogansi oknum Satpol PP Sajira saat dikonfirmasi wartawan, Camat diminta segera klarifikasi

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 1 Maret 2026 | 02:23 WIB
Sekjen DPW RGPI LEBAK, Ade Irawan di Rangkasbitung./Dok.RGPI
Sekjen DPW RGPI LEBAK, Ade Irawan di Rangkasbitung./Dok.RGPI

Lebak, Gertak.id - Polemik aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, terus bergulir. Sorotan mengarah pada respons seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat dikonfirmasi wartawan terkait legalitas kegiatan tersebut.

Sebelumnya, wartawan ArtistikNews, Muchtar, mendatangi lokasi galian tanah yang diduga dimanfaatkan sebagai bahan baku keramik pada Kamis, 26 Februari 2026. Di lokasi, ia hanya menemui pekerja dan sopir kendaraan angkut tanpa memperoleh keterangan mengenai penanggung jawab maupun perizinan kegiatan.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Sajira. Namun, pejabat yang berwenang tidak berhasil ditemui. Muchtar selanjutnya menghubungi anggota Satpol PP berinisial UR melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi awal, UR menyatakan belum mengetahui adanya aktivitas galian tersebut dan menyarankan agar persoalan izin ditanyakan langsung kepada pihak pengusaha. Percakapan kemudian berkembang menjadi pesan suara bernada tinggi setelah wartawan menjelaskan tugas dan kewenangan Satpol PP dalam pengawasan dugaan pelanggaran perizinan.

Rekaman yang diterima redaksi memuat sejumlah pernyataan bernada emosional, termasuk ajakan untuk berhadapan langsung (Berkelahi). Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Sajira, termasuk Camat Sajira, belum menyampaikan tanggapan resmi meski pemberitaan telah beredar di sejumlah media.

Menanggapi peristiwa tersebut, Sekjen DPW RGPI Lebak, Ade Irwan, menilai komunikasi antara petugas Satpol PP dan wartawan, meski melalui media digital, seharusnya dijalankan secara profesional.

“Kami akan terus memantau. Wartawan harus bisa melakukan klarifikasi dengan aman, dan aparat atau petugas tidak boleh menghalangi atau menakut-nakuti, apalagi sampai mengajak berhadapan (berkelahi)” ujar Ade Irwan, Minggu (01/03/26).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan wartawan yang bersangkutan, respons awal oknum Satpol PP masih dalam batas wajar. Namun situasi berubah ketika pembahasan menyentuh aspek kewenangan pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran izin.

Menurutnya, sikap tersebut berpotensi mencederai profesionalisme pelayanan publik.

“Kami melihat komunikasi ini rawan karena wartawan hanya meminta klarifikasi. Respons arogan oknum Satpol PP diduga telah melanggar profesionalisme dan mengancam stabilitas keamanan pers. Camat Sajira harus segera menanggapi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegasnya.

Ade Irwan juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Camat Sajira hingga saat ini.

“Kami menyayangkan sikap Camat Sajira yang masih bungkam. Seharusnya ada klarifikasi terbuka agar situasi tidak berkembang liar dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

DPW RGPI Lebak menyatakan akan menempuh langkah pelaporan kepada Bupati Lebak apabila tidak terdapat tindak lanjut dari pihak kecamatan.

Dalam pernyataannya, Ade Irwan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan maupun intimidasi. Ia juga menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum dengan menjunjung prinsip profesionalitas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X