Habiburokhman juga menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan adanya kekeliruan administratif dalam rangkap jabatan dan penerimaan gaji.
"Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara," tegas Habiburokhman.
"Tidak serta-merta diproses secara pidana," tandasnya.
Artikel Terkait
Guru Honorer Alami Kecelakaan di Silat Hulu, Medan Berat dan Jalan Rusak Jadi Sorotan
Kejati Jateng Panggil Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi Outsourcing
Laporan Resmi Masuk ke Kejati Jateng, Tokoh Masyarakat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan