Ia mengakui sempat menyesali keputusannya mengikuti aksi demonstrasi pada malam hari, namun menegaskan tidak memiliki niat membenci aparat kepolisian.
“Ada rasa penyesalan, aku menyesal karena ikut aksi di waktu yang salah, seharusnya siang untuk kegiatan orasi, tapi aku mengambil waktu masuknya ke malam hari,” ujarnya.
“Terlepas dari itu, aku sama sekali tidak ada kepikiran untuk membenci aparat atau apa pun itu,” sambung Rifa.
Dalam agenda persidangan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Rifa bersama kuasa hukumnya memilih menyusun pembelaan atau pleidoi secara tertulis.
Pada kesempatan yang sama, Rifa menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam aksi tersebut semata-mata untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Aku hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat yang memang butuh keadilan. Aku merasa kenaikan tunjangan DPR yang menyentuh Rp3 juta per hari itu setara dengan gaji aku selama dua bulan kerja,” jelasnya.
“Jadi rasanya tidak adil, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang lapangan pekerjaannya masih terbatas,” tambahnya.
Saat ini, Rifa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Sukamiskin, sejak September 2025. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (22/1/2026).***
Artikel Terkait
Dinkes Kabupaten Bandung Monitoring Posko PMI, Pastikan Layanan Kesehatan Nataru Berjalan Aman
Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung Soroti Peran Wali Kota, Desak Kejaksaan Bertindak Adil
BAZNAS Kabupaten Bandung Sosialisasikan Program dan Kebijakan Bersama UPZ Kecamatan Margaasih