Gudang Solar Ilegal Kema 1 Viral, Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Minut Terbantahkan: Desakan Evaluasi hingga Pencopotan Menguat

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Sabtu, 3 Januari 2026 | 22:09 WIB

Gertak.id l MINAHASA UTARA — Penanganan kasus Gudang Solar Ilegal Kema 1 kini memasuki fase krisis kepercayaan publik. Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara yang menyeret nama PT Jagad Nusantara resmi terbantahkan oleh pihak perusahaan, memunculkan desakan evaluasi total hingga pencopotan jabatan.

Kasat Reskrim Polres Minut sebelumnya menyampaikan ke publik bahwa aktivitas gudang solar di Kema 1 berkaitan dengan PT Jagad Nusantara. Namun pernyataan tersebut gugur secara faktual, setelah PT Jagad Nusantara Sulawesi Utara menyatakan tidak pernah memiliki cabang di Minahasa Utara.

Pihak PT Jagad Nusantara Sulut menegaskan:

Tidak ada cabang PT Jagad Nusantara di Minut

Tidak ada Kepala Cabang (Kacab) di Minut

Tidak pernah memberikan izin atau keterkaitan dengan gudang solar Kema 1,

Cabang Jagad di Minut itu tidak ada,” tegas pihak PT Jagad Nusantara Sulut

 

KREDIBILITAS KASAT RESKRIM DIPERTANYAKAN

Bantahan resmi ini menjadi tamparan keras terhadap klarifikasi Kasat Reskrim. Publik menilai, jika penyebutan nama perusahaan dilakukan tanpa verifikasi sah, maka itu mencerminkan kelalaian serius dalam standar profesional penyidik.

Pertanyaan publik kini tak terbendung:

Apakah klarifikasi disusun tanpa konfirmasi langsung ke perusahaan?

Dari mana sumber informasi yang digunakan Kasat Reskrim?

Apakah nama PT Jagad Nusantara digunakan sebagai tameng untuk mengaburkan pemilik gudang sebenarnya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X