Tak Indahkan Tembakan Peringatan, Dua Residivis Pelaku Curanmor Indramayu Dilumpuhkan

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Kamis, 1 Januari 2026 | 23:34 WIB

Gertak.id | Indramayu — Aksi dua residivis spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Indramayu akhirnya dihentikan aparat kepolisian. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas Satreskrim Polres Indramayu saat berupaya melarikan diri dalam proses penangkapan di wilayah Kecamatan Cikedung.

Penindakan tersebut dilakukan setelah kedua pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

Polisi sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga langkah pelumpuhan terpaksa dilakukan sesuai prosedur kepolisian.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali mengulangi perbuatannya. Mereka adalah T alias Soni (27) berperan sebagai pemetik dan BA alias Caplang (27) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers, Kamis (31/12/2025).

“Tindakan tegas dan terukur kami lakukan karena para pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan petugas dan masyarakat,” tegas AKBP Fajar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial D alias Mama (42), yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Ia merupakan warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian yang beraksi di berbagai wilayah, meliputi Kecamatan Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Indramayu, hingga Gabuswetan.

Selain itu, diamankan pula satu set kunci letter T lengkap dengan magnet serta sejumlah dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang terus berdatangan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, olah TKP, serta pendalaman jaringan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Polres Indramayu menegaskan, pihaknya tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X