Bambang juga menyinggung adanya dugaan keterkaitan kasus kuota haji dengan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Isu tersebut, kata dia, ikut mempengaruhi kompleksitas penanganan perkara.
“Bukan intervensi, tapi menjadi penyebab karena kemudian isu ini ditarik-tarik ke salah satu organisasi Islam terbesar,” ujarnya.
Selain itu, pemanggilan sejumlah tokoh publik dan ratusan biro perjalanan haji dan umrah membuat kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat.
“Ratusan biro umrah dan haji, beberapa nama kondang juga disebut. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar,” kata Bambang.
Ia mengingatkan bahwa menjelang Idul Adha dan musim haji berikutnya, perhatian publik terhadap kasus ini akan semakin meningkat.
“Kalau sampai kasus ini tidak bisa dibongkar, sudah setahun lebih, mau menjelang Idul Adha belum selesai juga?” katanya.
Dugaan Pelanggaran Pembagian Kuota
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji melalui jalur tertentu.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Publik pun masih menunggu langkah tegas lembaga antikorupsi dalam menuntaskan kasus yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji tersebut.