Tondano, Minahasa – 6 Desember 2025. Tim Advokat Jefry Christian Tualangi SH & Partners resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tondano. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/SKK-PDT/XI-2025 dari klien mereka, Lucky Kumontoy, yang merasa dirugikan akibat pembatalan penerbitan Visum et Repertum oleh RSUD Sam Ratulangi Tondano.
Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga pihak:
-
RSUD Sam Ratulangi Tondano
-
Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa
-
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa
Menurut tim kuasa hukum, ketiga pihak tersebut dianggap gagal memberikan pelayanan dan turut memperlambat proses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang dialami Lucky Kumontoy.
Pembatalan Visum Menjadi Pemicu Gugatan
Kasus ini berawal saat tim pengacara mendatangi RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk mengonfirmasi informasi dari penyidik, yang menyebutkan bahwa visum et repertum dibatalkan oleh pihak rumah sakit dengan alasan administrasi pembayaran.
Setiba di IGD, petugas jaga menyampaikan bahwa visum dapat dikeluarkan setelah pembayaran dilakukan. Namun setelah melakukan koordinasi dengan atasan, pihak rumah sakit kemudian menyampaikan bahwa visum tersebut dibatalkan.
Pembatalan tersebut dinilai merugikan klien karena visum et repertum merupakan dokumen penting dan syarat utama dalam proses penyidikan kasus penganiayaan.
Kuasa Hukum: Visum adalah Hak Warga dan Tanggung Jawab Negara
Jesen Rambitan SH, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa tindakan RSUD Tondano bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Ia mengutip Pasal 136 KUHAP, yang menyatakan bahwa biaya visum adalah tanggungan negara, terutama dalam penyidikan tindak pidana. Karena itu, permintaan pembayaran dianggap tidak berdasar dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Lebih jauh, Jesen menilai tindakan rumah sakit tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan, yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 221 KUHP.
“Kami akan melakukan langkah hukum. Kami melihat pelayanan RSUD Tondano dalam kasus ini justru menghambat proses hukum klien kami. Kami menilai rumah sakit lebih mengutamakan pendapatan daripada pelayanan publik, bahkan ada dugaan mengarah pada tindak pidana pungli,” tegas Jesen.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan RSUD tidak hanya menciderai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menggagalkan proses penegakan hukum.
Gugatan PMH Resmi Terdaftar di Pengadilan
Dengan masuknya gugatan ini, tim Advokat Jefry C Tualangi SH & Partners berharap agar Pengadilan Negeri Tondano dapat segera memproses dan memeriksa prosedur yang menyebabkan pembatalan visum tersebut.