Pelantikan Pengurus LPM Sulut Dipertanyakan, Akademisi Hukum Sebut Berisiko Pidana dan Perdata

Photo Author
Author SLT, Gertakberita.com
- Selasa, 30 September 2025 | 08:08 WIB

MANADO, Sulawesi Utara — Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025-2030, yang digelar di Kantor Gubernur Sulut pada Senin (29/9/2025), tidak berjalan mulus. Pelantikan ini ditolak oleh perwakilan 11 DPD LPM kabupaten/kota se-Sulut dan kini menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum yang menyoroti potensi cacat hukum dan risiko pidana di dalamnya.

Priscilia Pandeirot, SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), menegaskan bahwa pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM RI yang berstatus demisioner itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Jika pelantikan dilakukan dengan dokumen yang cacat hukum atau tidak sesuai hasil Musyawarah Daerah (Musda), maka Sekjen dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Ini bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, tetapi masuk wilayah hukum, "tegas Priscilia, Senin (29/9-2025).

Akar penolakan berasal dari prosedur pelantikan yang dianggap melenceng. Para penolak menyatakan bahwa pelantikan dilakukan tanpa melibatkan 11 DPD LPM, dipimpin oleh Sekjen yang sudah demisioner sejak 16 Agustus 2025, serta mengangkat struktur pengurus yang bukan hasil Musda dan tim formatur yang sah.

Priscilia memaparkan, dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat menjerat para pelaku dengan beberapa pasal berikut:

- Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, jika Surat Keputusan (SK) yang digunakan untuk pelantikan tidak sah.
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, karena Sekjen yang mengetahui ketidaksahan tetapi tetap melaksanakan pelantikan.
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, jika jabatan yang sudah demisioner digunakan untuk melantik.

Sementara dari sisi perdata, pihak yang dirugikan, dalam hal ini pengurus sah hasil Musda dapat menggugat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum. Mereka dapat menuntut ganti rugi atas kerugian immateriil, seperti reputasi, dan kerugian materiil.

Priscilia juga menyoroti dampak terberat dari konflik ini, yaitu munculnya dualisme kepengurusan yang dapat melumpuhkan organisasi. Ia menyebut fenomena ini dapat dikategorikan sebagai “kudeta organisasi,” sebuah istilah untuk menyebut perebutan kekuasaan secara ilegal di luar mekanisme yang sah.

“Lebih jauh, ini merusak legitimasi DPP LPM di mata daerah. Jika dualisme kepengurusan muncul, maka kepercayaan publik, termasuk mitra pemerintah daerah, akan hilang. Organisasi bisa lumpuh karena konflik internal,” kata Priscilia.

Ia menambahkan, selain risiko hukum, reputasi pribadi para pelaku yang terlibat dalam pelantikan ilegal juga dapat hancur dan menempelkan stigma buruk.

Priscilia menutup dengan peringatan keras mengenai peran sentral seorang Sekjen. “Sekjen seharusnya menjadi penjaga aturan, bukan justru aktor yang mencederai mekanisme organisasi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka LPM bukan hanya kehilangan marwahnya, tetapi juga bisa kehilangan legitimasi di mata pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya pernyataan dari akademisi hukum ini, tekanan terhadap kepengurusan LPM Sulut yang dilantik secara kontroversial semakin besar, membuka peluang bagi langkah hukum lebih lanjut dari pihak yang merasa dirugikan.

(Noval).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Author SLT

Rekomendasi

Terkini

X