BPK Temukan 11 Proyek Jalan Desa di Lebak Bermasalah, PUPR Klaim Sudah Tindaklanjuti

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Kamis, 18 September 2025 | 14:14 WIB

Lebak, Gertak.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya temuan pada 11 proyek jalan desa yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Dikutip dari IDN Times Banten (17 September 2024), BPK melakukan pemeriksaan uji petik terhadap 12 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa. Hasilnya, 11 proyek dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis. Kekurangan yang ditemukan meliputi ketebalan dan lebar jalan yang tidak sesuai, volume galian yang berkurang, serta mutu campuran aspal dan beton yang tidak mencapai standar.

Total anggaran untuk 12 proyek tersebut tercatat sebesar Rp20,02 miliar. Dari jumlah itu, BPK menghitung ada kekurangan mutu dengan nilai hampir Rp1,9 miliar. Padahal, seluruh proyek sudah dinyatakan selesai 100 persen, dilakukan serah terima (PHO), dan pembayaran penuh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika, menyebut adanya kemungkinan perbedaan hasil pemeriksaan karena titik sampel yang berbeda.

“Perbedaan hasil uji bisa terjadi karena titik sampel antara BPK dan pelaksana tidak sama,” ujarnya sebagaimana dikutip dari iNews Lebak (18 September 2024).

Irvan menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan penagihan kepada penyedia jasa atas kelebihan pembayaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berasal dari hibah APBD Lebak 2024 untuk desa. Setelah rampung, jalan desa tersebut menjadi aset milik desa penerima hibah.

Pemerintah Kabupaten Lebak, kata Irvan, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur desa agar sesuai standar teknis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, sejumlah aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah Lebak menilai temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius.

“Setiap rupiah dari anggaran pembangunan adalah uang rakyat. Temuan BPK ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam pengawasan teknis proyek. Kami mendesak agar Pemkab Lebak, khususnya PUPR, tidak hanya menagih kelebihan pembayaran, tapi juga memperketat pengawasan sejak awal agar mutu proyek benar-benar sesuai spesifikasi,” tegas salah satu aktivis.

Mereka juga menambahkan, publik berharap agar pemerintah lebih transparan dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK agar ke depan tidak terulang kembali.

 

(ap/Ax)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X