Anggaran Internet Desa 20 Juta Dipertanyakan, Kantor Desa Wangunjaya Diduga Gunakan WiFi Usaha Kades

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Minggu, 7 September 2025 | 05:30 WIB

Lebak, Gertak.id – Transparansi penggunaan dana desa kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data terbuka dari platform Jaga.id, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, pada tahun anggaran 2024 tercatat mengalokasikan 20,6 juta untuk belanja jasa internet dan listrik.

-
Gambar : Data Jaga.id

Namun, sejumlah pihak menduga penggunaan internet di kantor desa tidak berasal dari penyedia resmi melalui anggaran desa, melainkan menggunakan jaringan WiFi RT/RW milik Kepala Desa Wangunjaya, Maman, yang diketahui memiliki usaha internet rumahan berbasis voucher.

“Di kantor desa itu pakai jaringan WiFi usaha Pak Kades. Kalau memang ada anggaran 20 juta untuk listrik dan internet, masyarakat harus tahu transparansinya. Karena biaya listrik kantor desa dan WiFi biasa tidak sebesar itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika dihitung, alokasi 20 juta per tahun setara dengan Rp1,6 juta per bulan. Angka ini dinilai relatif besar, mengingat rata-rata biaya listrik kantor desa berkisar ratusan ribu rupiah, sedangkan paket internet standar rumah tangga atau usaha WiFi RT/RW hanya sekitar Rp300 ribu–Rp500 ribu per bulan.

Praktisi tata kelola desa mengingatkan, setiap belanja desa harus sesuai asas efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika benar kantor desa hanya menggunakan jaringan WiFi milik kepala desa, maka hal tersebut dapat memunculkan potensi konflik kepentingan sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan penggunaan anggaran 20 juta tersebut.

Sementara itu, sejumlah aktivis lokal juga mendesak Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak untuk segera melakukan audit.

“Pemerintah harus turun tangan agar jelas, jangan sampai ada praktik rangkap kepentingan. Dana desa itu milik rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas salah seorang aktivis Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi, pihak desa belum memberikan keterangan resmi terkait validasi data yang tercatat di Jaga.id. Namun, Sekretaris Desa Wangunjaya membenarkan bahwa jaringan WiFi yang digunakan kantor desa memang bersumber dari usaha milik kepala desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Wangunjaya, Maman, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Awak media juga masih berupaya menghubungi pihak Kecamatan Cigemblong dan DPMD Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru setelah seluruh pihak terkait memberikan penjelasan resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X