Pandeglang, Gertak.id – Polemik terkait ucapan salah seorang oknum peserta aksi unjuk rasa di Kabupaten Pandeglang yang diduga merendahkan profesi wartawan terus bergulir. Sejumlah jurnalis yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut kini sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kesepakatan itu lahir usai para wartawan melakukan musyawarah pasca aksi unjuk rasa berlangsung. Menurut mereka, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk penegasan bahwa profesi jurnalis harus dihormati serta dilindungi.
Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Agus Sandjadirja, menilai pernyataan yang dilontarkan oleh oknum pendemo berinisial ILM sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Saya sangat menyayangkan ucapan dengan nada merendahkan, seperti ‘wartawan tidak ada fungsinya’. Itu jelas tidak bisa diterima karena merendahkan profesi wartawan. Secara pribadi maupun organisasi, kami menolak keras perlakuan semacam itu,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Agus menegaskan, profesi jurnalis mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ujaran yang dianggap menghalangi atau melecehkan kerja wartawan dapat diproses secara hukum.
Salah satu wartawan yang ikut meliput aksi tersebut menyatakan, langkah hukum bukan soal kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah profesi.
“Kami tidak akan diam. Ini tentang martabat dan kehormatan wartawan. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU Pers,” tegasnya.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten. Ia menilai, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh disertai dengan sikap merendahkan profesi lain, termasuk wartawan.
“Silakan berdemo untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, tetapi jangan sampai mencederai profesi wartawan. Mereka bekerja dengan perlindungan hukum. Saya mendukung langkah wartawan yang menempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum pendemo maupun aparat kepolisian terkait laporan tersebut.