Gertak.Id, Pekalongan | Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan kembali memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot mengusulkan sebanyak 2.375 honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau Didik, menjelaskan bahwa usulan ini diajukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. “Jumlah yang kami usulkan cukup besar, sehingga perlu kesiapan anggaran yang matang agar kebijakan tidak menimbulkan beban fiskal di masa depan,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Dari total usulan tersebut, terdapat 1.672 orang dengan status R3 (honorer terdata di BKN), 698 orang R4 (non-ASN di luar data BKN), 2 orang R2 (THK-II), serta 3 orang R5 (lulusan PPG). Sementara kategori R1 atau eksisting PPPK tidak ada.
Terkait besaran gaji, Didik menyebutkan bahwa honor PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. “Petunjuk teknis mengenai jam kerja dan detail lainnya masih menunggu regulasi resmi dari Kemenpan RB,” tambahnya.
Jika usulan ini disetujui, tahapan selanjutnya adalah pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN sebelum akhirnya ditetapkan melalui SK Wali Kota. Dengan begitu, status tenaga honorer berubah menjadi ASN meski hanya sebagai PPPK paruh waktu.
Berdasarkan jadwal dari Kementerian PANRB, rangkaian pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025 meliputi usulan kebutuhan hingga 20 Agustus, penetapan kebutuhan 21–30 Agustus, pengumuman alokasi 22 Agustus–1 September, serta pengisian DRH hingga 15 September 2025.
Didik menegaskan, meski Pemkot berkomitmen memberikan kepastian status bagi honorer, kemampuan keuangan daerah tetap menjadi pertimbangan utama. “Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah. Honorer mendapat kejelasan status, sementara fiskal daerah tetap terjaga,” pungkasnya. (mflh)