Ketua FWS Tegas soal Tambang Ilegal: PLN saling Lempar Tanggungjawab, Perhutani Bungkam, Kita Bongkar Sampai Tuntas

Photo Author
Atippudin - BiroLebak, Gertakberita.com
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:39 WIB

Lebak, Gertak.id – Tragedi maut kembali terjadi di lokasi tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyana, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Seorang penambang bernama Uci, warga Desa Cidahu, meninggal dunia akibat tersengat listrik saat tengah bekerja di area tambang pada 31 Juli 2025. Lokasi tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan seorang bernama Uming.

Insiden ini memunculkan dugaan kuat bahwa pasokan listrik dari PLN digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Sayangnya, hingga kini tidak ada klarifikasi resmi dari pihak PLN, malah justru muncul sikap saling menghindar dan melempar tanggung jawab antar unit.

Pada 22 Juli 2025, Ikbar Nugraha dari bagian umum, keuangan, dan komunikasi UP3 Banten menyatakan bahwa wewenangnya hanya sebatas koordinasi dengan kepolisian, dan menyarankan konfirmasi dialihkan ke UID Banten. Ketika kecelakaan terjadi, Maman dari UP3 Banten hanya memberikan respons singkat melalui pesan: “Terima kasih atas infonya, nanti akan kami sampaikan ke pimpinan.”

Lalu, pada 1 Agustus 2025, awak media mencoba menemui pihak UID Banten di Kota Tangerang. Namun, hanya seorang petugas keamanan bernama Herman yang menyampaikan pesan bahwa wilayah tersebut berada di bawah tanggung jawab UP3 Banten.

Ketua JMSI Lebak sekaligus Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FWS), Aji Rosyad, menyoroti respons PLN yang dianggap tidak serius menangani isu ini. Ia menyebut sikap diam dan lempar tanggung jawab dari pihak PLN—mulai dari ULP PLN Malingping, UP3 Banten, hingga UID Banten—sebagai bentuk pembiaran terhadap persoalan yang sudah merenggut nyawa.

“Saya sangat kecewa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan jiwa,” kata Aji Rosyad.

Ia juga memberikan apresiasi kepada media yang tetap konsisten menyuarakan kepentingan publik, meski banyak pihak yang memilih bungkam. Media-media seperti Tabloid Mantap, Jabodetabeknews.com, Jurnalklik.com, PantauBanten.com, dan Patner Indonesia disebut tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.

Aji menegaskan bahwa sikap bungkam Perhutani dan saling lemparnya pihak PLN dalam memberikan informasi merupakan bentuk penghambatan akses publik terhadap informasi penting.

“Kami para jurnalis telah menjalankan tugas kami sesuai kode etik. Jika informasi kredibel tentang korban jiwa di tambang ilegal akibat aliran listrik masih juga diabaikan, maka ini adalah tanda bahaya,” ujar Aji dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah aktivis sudah menyatakan siap turun ke pusat untuk menindaklanjuti kasus ini ke level kementerian dan Mabes Polri.

Lebih jauh, Aji mendesak dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta potensi kerugian negara yang sangat besar. Ia menekankan bahwa pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan ilegal memiliki sanksi pidana berat dan denda hingga Rp100 miliar.

“Saya minta ahli turun langsung ke lapangan. Jangan anggap remeh persoalan ini. Kami sudah mulai bergerak, dan dukungan dari rekan-rekan wartawan di Jakarta pun sudah mengalir untuk menyuarakan kasus ini ke tingkat nasional,” tutup Aji Rosyad.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin - BiroLebak

Rekomendasi

Terkini

X