Pontianak, Kalbar, Gertak.id –
Langkah nyata guna memperkuat perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia terus digencarkan. Salah satunya melalui acara Soft Launching dan Diskusi Publik Buku Ajar dan Penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 yang diadakan pada Kamis, 23 Januari 2025, di Gedung Kuliah Terpadu IAIN Pontianak.
Acara yang diprakarsai oleh Indonesian Scholar Network for Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, seperti perwakilan Muslim Ahmadiyah Pontianak. Hadir pula MUI, FKUB, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Non-Governmental Organization (NGO), serta sejumlah ormas Islam lainnya.
Disebutkan bahwa pasal 300-305 KUHP 2023 diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, khususnya bagi kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, sekaligus memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar hak-hak tersebut.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi serentak di delapan kota di Indonesia, bekerja sama dengan perguruan tinggi terkemuka, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, IAIN Pontianak, Universitas Jenderal Soedirman, hingga Universitas Jember. Para akademisi dan praktisi hukum turut menyumbangkan pemikiran mereka untuk memperkaya buku ajar sebelum diluncurkan secara resmi kepada masyarakat luas.
"Implementasi pasal-pasal ini pada 2026 diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan damai, dengan menjamin hak kebebasan beragama atau berkeyakinan setiap individu," ujar salah satu narasumber.
Salah seorang perwakilan Ahmadiyah, Yaya Sunarya mengatakan bahwa "diskusi tersebut mencerminkan semangat kolaborasi antar berbagai pihak untuk memahami pasal-pasal yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan".
Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube CRCS untuk memberikan akses kepada publik yang tidak dapat hadir secara langsung. Semoga langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjunjung nilai-nilai keberagaman dan memperkuat toleransi di Indonesia.
(Sutikno)