“Sehingga, dalam perkara ini ada lima klaster,” sambungnya.
Mengenai status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT, Budi menyatakan KPK telah menetapkan tersangka pada Kamis (15/10/2026) malam. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara dan peningkatan proses penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tandasnya.
Artikel Terkait
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Pengadaan Dana Bencana Diselidiki
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Terkuak Penyidikan Dua Klaster Kasus
Bupati Klaten Hamenang Minta Maaf Usai Ditangkap KPK, Akui Kecewakan Masyarakat