Bengkulu, Gertak.id/ / -Sidang lanjutan perkara TPPU yang digelar Senin, 13 April 2026, menghadirkan keterangan dua penipu, Beby Hussy dan Sakya Hussy, yang untuk pertama kalinya menjelaskan secara rinci sumber dana, pola transaksi, hingga alasan penarikan uang dalam jumlah besar yang sebelumnya menjadi sorotan dalam proses penyelidikan.
Dalam konferensi tersebut, keduanya menempatkan satu garis besar yang sama, yakni tidak adanya niat jahat serta klaim bahwa seluruh dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah.
Beby Hussy menyoroti penarikan dana yang dilakukan pada 23 Juli 2025, yang menurutnya sering disalahartikan dalam konstruksi perkara. Ia menyebut saat itu saldo rekeningnya mencapai lebih dari Rp 110 miliar, namun yang ditarik hanya sekitar Rp 71 miliar. Bagi Beby, angka ini menjadi penegasan bahwa tidak ada upaya untuk mengosongkan rekening atau menyembunyikan aset. Ia menjelaskan pernyataan tersebut dilakukan untuk kebutuhan operasional dan rencana investasi yang belum sempat direalisasikan karena proses hukum lebih dahulu berjalan.
Lebih jauh lagi, Beby menyatakan bahwa dana yang ditarik tersebut merupakan hasil pendapatan pribadinya, baik dari gaji maupun dividen perusahaan yang telah ia terima sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa hasil penjualan batubara dari skema kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di rekening perusahaan, dengan nilai yang berkisar sekitar Rp 71 miliar, sementara total penjualan maksimal disebut tidak lebih dari Rp 60 miliar. Seluruh kewajiban terhadap negara, termasuk royalti, menurutnya juga telah dipenuhi.
Dalam konteks masalah yang lebih luas, Beby juga menyinggung langkah pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk itikad baik setelah mengetahui adanya ketentuan yang dilanggar, khususnya terkait larangan pinjam meminjam dan menukar pertukaran batubara. Dalam konferensi data sebelumnya, nilai pengembalian oleh Beby tercatat sekitar Rp 20 miliar di luar penyertaan aset yang nilainya mencapai sekitar Rp 139 miliar.
Sementara itu, Sakya Hussy dalam keterangannya memaparkan struktur kepemilikan dan sumber aset yang dimilikinya. Ia menyebut memiliki saham sebesar 50 persen pada aset SPBU yang dicatat sebagai milik pribadi dan telah dilaporkan dalam SPT pajak. Selain itu, sejumlah aset lain, termasuk penitipan dana sekitar Rp 25 miliar, dijelaskan berasal dari aktivitas usaha melalui perusahaan seperti PT Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara.
Sakya juga mengumpulkan aliran pendapatannya yang mencapai sekitar Rp 2 miliar per tahun, serta penerimaan dividen dari sejumlah perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp 80 miliar. Ia memaparkan sejumlah aktivitas investasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya Rp 5 miliar pada Desember 2022, Rp 15 miliar pada Desember 2023, serta investasi lain pada Maret 2024 dalam jumlah puluhan miliar. Seluruhnya, menurut Sakya, bersumber dari usaha yang telah berjalan sebelum bekerja sama dengan PT RSM.
Menangapi keseluruhan keterangan tersebut, kuasa hukum keduanya menegaskan bahwa seluruh pemasukan, baik berupa gaji, dividen, maupun hasil investasi, telah dicatat dan dilaporkan secara rutin dalam SPT tahunan. Mereka juga menekankan tidak adanya praktik penyamaran dana atau layering sebagaimana yang menjadi unsur dalam TPPU. Dalam pandangan pembelaan, jika ditelusuri melalui prinsip follow the money, aliran dana yang dipersoalkan justru menunjukkan sumber yang sah dan telah ada sebelum kerja sama yang kini menjadi pokok permasalahan.
Di bagian lain, Beby juga mengungkapkan latar belakang pembagian hibah kepada keluarganya. Ia menyebut memiliki beberapa dan anak, dan telah memberikan hibah sejak lama, bahkan sebelum 2010, berupa aset seperti kendaraan, rumah, dan investasi. Hibah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari perencanaan agar keluarga tetap memiliki kemandirian ekonomi di masa depan, dan semuanya telah dicatat dalam laporan pajak.
Penyusunan keterangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU yang sedang berjalan, khususnya terkait penelusuran asal-usul dana dan ada tidaknya unsur penyamaran. Sementara itu, penilaian atas keseluruhan fakta yang terungkap di penutupan tetap berada pada kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir.
( Wasri )