Heboh Pria di Batam Bunuh Mantan Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sebut Pelaku Sempat Buntuti Korban dan Urungkan Niat

Photo Author
Khairil Akhyar, Gertakberita.com
- Kamis, 12 Maret 2026 | 09:39 WIB

Anggoro melanjutkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang pada hari yang sama pada pukul 12.00 WIB dan langsung dimintai keterangan.

Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru, lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Khairil Akhyar

Rekomendasi

Terkini

X