Anggoro melanjutkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang pada hari yang sama pada pukul 12.00 WIB dan langsung dimintai keterangan.
Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru, lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
***