Prabowo : Penertiban Kawasan Hutan Baru Permulaan

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 24 Desember 2025 | 19:54 WIB
Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12)./Dok.Promedia
Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12)./Dok.Promedia

Sebagai informasi, Satgas PKH merupakan tim gabungan lintas lembaga pemerintah yang terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan.

Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal sekaligus memulihkan hak negara atas kawasan hutan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X