Sebagai informasi, Satgas PKH merupakan tim gabungan lintas lembaga pemerintah yang terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan.
Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal sekaligus memulihkan hak negara atas kawasan hutan.
Artikel Terkait
Satgas PKH Temukan Indikasi Peran Korporasi dan Individu Picu Banjir di Sumatera
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun