Kemendag Musnahkan 500 Balpres Ilegal, Rugikan Negara Rp112,35 Miliar

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 15 November 2025 | 20:19 WIB
Kemendag Musnahkan 500 Balpres Ilegal, Rugikan Negara Rp112,35 Miliar./Dok.Budisantosoofficial
Kemendag Musnahkan 500 Balpres Ilegal, Rugikan Negara Rp112,35 Miliar./Dok.Budisantosoofficial

Jakarta, Gertak.id - Kementerian Perdagangan mulai memusnahkan balpres pakaian impor ilegal yang sebelumnya berhasil diamankan dan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp112,35 miliar. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan total 500 balpres dimusnahkan sebagai bagian dari tindak lanjut penyitaan yang dilakukan pada Agustus 2025.

“Ini yang akan kita musnahkan, totalnya ada 500 balpres. Jadi, secara keseluruhan sudah 85,56 persen dari total seluruhnya 19.391 balpres,” ujar Budi Santoso pada Jumat, 14 Juni 2025.

Proses pemusnahan telah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan di beberapa lokasi. “Sekarang ini proses untuk pemusnahannya kita musnahkan di beberapa tempat, memusnahkan sebanyak 500 balpres,” katanya.

“Jadi, kita sudah melakukan pemusnahan mulai dari tanggal 14 Oktober 2025,” lanjutnya.

Komisi VI DPR RI turut menilai langkah ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap praktik impor pakaian bekas.

“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan kepada para pelaku industri bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” kata Darmadi Durianto. 

“Dari data, sudah 85,56 persen yang sudah dimusnahkan,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai aturan impor balpres perlu diperbaiki. Ia menyebut kebijakan sebelumnya membuat negara tidak memperoleh denda apa pun dari pelaku impor ilegal. 

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Purbaya pada 22 Oktober 2025.

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Pada Agustus 2025, Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI berhasil mengamankan 19.391 balpres pakaian bekas di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Nilai barang mencapai Rp112,35 miliar. “Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal dari Korea, Jepang, dan China. Larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Tags

Rekomendasi

Terkini

X