Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.
"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.
Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya
Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.
Artikel Terkait
Jejak Perjalanan Garuda U-17 usai Coach Nova Arianto Kini Bakal Promosi ke Timnas Indonesia U-20
Diduga Ratusan Juta Dana Desa Terhambur, Warga Minta Inspektorat Periksa Kades Lawang Agung
Fakta-Fakta Bencana Longsor di Cilacap: 16 Rumah Tertimbun dan 21 Warga Masih dalam Pencarian