Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Provinsi Riau yang terseret perkara korupsi. Beberapa pejabat tinggi sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK atas kasus serupa.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring sembilan orang di Pekanbaru. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan total sekitar Rp1,6 miliar.
Dengan status hukumnya saat ini, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya, sesuai dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian.
Artikel Terkait
Persiapan Pelantikkan Kepala Daerah ,Sekda Jefridin Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Mendagri
Batam Jaga Inflasi Tetap Terkendali, Pemko Ikuti Rakor Bersama Mendagri
Mendagri Tito Minta Pastikan Gaji Pegawai Tak Terdampak Menyusul Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah
Dana Pemda Selisih Rp18 Triliun di Kemendagri dan BI, Mendagri Tito Sebut soal Perbedaan Waktu Pencatatan