Gertak.id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bahwa aktivitas jual-beli pakaian bekas atau thrifting bukanlah penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyatakan kesiapan melarang peredaran pakaian bekas ilegal di Indonesia.
Temuan tersebut dipaparkan Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, berdasarkan hasil audiensi dengan Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Impor Pakaian Bekas Hanya 0,5 Persen dari Total Tekstil Ilegal
BAM DPR RI menemukan bahwa volume pakaian bekas impor hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia. Data menunjukkan total impor pakaian bekas mencapai 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lainnya.
“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” kata Adian.
Sorotan pun mengarah pada dominasi barang tekstil baru ilegal yang dinilai lebih mengancam industri nasional dibandingkan perdagangan pakaian bekas.
Thrifting Dinilai Bukan Ancaman Utama Industri Tekstil
Dalam audiensi tersebut, DPR menilai bahwa akar persoalan industri tekstil lokal bukan semata-mata thrifting, melainkan menurunnya daya saing produk domestik.
Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut bersama kementerian terkait.
“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” ujar Thoriq.
Pedagang Usulkan Regulasi, Bukan Pelarangan Total
Sejumlah pedagang turut menyampaikan aspirasi mereka dalam pertemuan itu. Salah satunya Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen.
Rifai berharap pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas demi keberlangsungan jutaan pelaku usaha.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan,” ungkap Rifai.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Roy Suryo cs Harus Didahului Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi
Kasus Pengadaan Google Cloud Jadi Babak Baru di Skandal Korupsi Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim