Kedua, penertiban tebang pilih. Satpol PP hanya tegas saat ada kunjungan pejabat atau sidak yang viral. Setelah itu, PKL kembali dan jalan kembali menyempit.
Baca Juga: Kunjungan Strategis BRI ke Promedia Group: Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat
Ketiga, budaya parkir di badan jalan. Pembeli PKL parkir sembarangan hingga memakan satu lajur jalan, tanpa ada petugas Dishub yang berjaga.
Jadinya, uang pajak kita dipakai untuk memperlebar jalan, tapi manfaatnya tidak kembali kepada kita.
Pemko Batam tidak bisa hanya membangun jalan, tapi harus membangun manajemennya.
1. Sediakan kantong PKL resmi di setiap kecamatan, jangan di bahu jalan. Buat seperti di kawasan Ocarina atau Dataran Engku Putri yang dikelola.
2. Buat garis tegas: trotoar untuk pejalan kaki, bahu jalan untuk kondisi darurat, bukan untuk lapak. Pasang pembatas fisik, bukan hanya cat.
3. Dishub dan Satpol PP harus menjaga rutin, bukan musiman. Kalau jalan sudah bagus, harus dijaga.
Jalan lebar itu dibangun untuk mengurai macet dan banjir. Kalau hanya untuk menjadi lapak, lebih baik anggarannya dipakai untuk memperbaiki drainase yang mampet.
Batam butuh jalan yang lenggang lagi, bukan jalan yang lebar tapi sesak.