“Kami tentu akan menindaklanjuti hasil dan rekomendasi yang disampaikan sesuai ketentuan. Harapannya, pengelolaan BLUD semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” katanya.
Di sisi lain, audit ketaatan tersebut mencakup pengelolaan manajemen dan keuangan BLUD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Lebak.
Karena itu, hasil ekspose menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing puskesmas dalam menindaklanjuti rekomendasi serta melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan yang telah berjalan.
Adapun pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Inspektorat Kabupaten Lebak dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, termasuk pada pengelolaan BLUD di unit pelayanan kesehatan.