"Keberhasilan terapi sangat bergantung pada kedisiplinan orang tua, terutama dalam penggunaan brace. Ketidakpatuhan menggunakan brace dapat meningkatkan risiko kekambuhan," jelasnya.
Hal senada disampaikan dokter spesialis ortopedi dr. Yusuf Khairul. Ia mengatakan CTEV tidak akan membaik dengan sendirinya dan perlu mendapatkan penanganan medis.
"CTEV atau kaki pengkor adalah kelainan bawaan yang menyebabkan kaki bayi terpelintir atau mengarah ke dalam dan ke bawah. Kondisi ini dapat menyebabkan disabilitas permanen apabila tidak ditangani, tetapi dapat disembuhkan jika ditemukan dan ditangani sejak dini," kata Yusuf.
Yusuf menekankan Bhabinkamtibmas tidak bertugas mendiagnosis CTEV. Peran personel kepolisian adalah menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan kesehatan.
Bhabinkamtibmas diharapkan peka apabila menemukan bayi atau anak dengan bentuk kaki yang tidak biasa, terutama kaki yang mengarah ke dalam atau ke bawah dan sulit diluruskan.
"Peran Bhabinkamtibmas adalah menemukan atau peka terhadap bayi dan anak dengan bentuk kaki yang tidak biasa, menanyakan kepada keluarga apakah kondisi tersebut sudah diperiksa, kemudian mengarahkan untuk segera mendapatkan pemeriksaan tenaga kesehatan," ujarnya.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas dapat membantu menghubungkan keluarga dengan puskesmas, rumah sakit atau layanan CTEV serta mendorong keluarga mengikuti rangkaian pengobatan hingga selesai.
Pelatihan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara Polri, Dinas Kesehatan, puskesmas, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan berbagai stakeholder.
Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas yang berada langsung di tengah masyarakat, penemuan kasus CTEV diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sehingga anak yang membutuhkan penanganan dapat segera memperoleh layanan kesehatan yang tepat.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pekalongan melalui kolaborasi lintas sektor dan peningkatan kepedulian terhadap kasus CTEV.