daerah

Modus Kuasai HP Istri Korban, Pemuda Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp 50 Juta, Dibekuk di Indramayu

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:04 WIB

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui pelacakan digital, Unit Reaksi Cepat gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah bergerak kabur ke arah barat menyusuri jalur pantura.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 wib, tim berhasil mengendus posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Tulungagung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," terang Warsito.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban, satu unit handphone Realme C2 warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi, satu lembar bukti transfer Rp. 50 juta, serta satu bendel cetak tangkapan layar (screenshot) obrolan Messenger.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda asal Banyumas ini terancam mendekam di balik jeruji besi.

Terhadap terlapor kita sangkakan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023," pungkas Ipda Warsito.

Halaman:

Tags

Terkini