"KPK bekerja berdasarkan aturan hukum. Pengambilalihan perkara memiliki mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Asep.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Perbedaan pandangan antara Mahfud MD dan KPK mengenai mekanisme pengambilalihan perkara turut memunculkan diskusi mengenai penerapan hukum acara pidana dan kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi.