Dengan terbukanya ruang pelaporan, potensi pelanggaran seperti pungli, praktik titipan, manipulasi data, maupun penyalahgunaan jalur penerimaan diharapkan dapat dideteksi lebih awal.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan proses SPMB yang lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
PWI Kabupaten Lebak juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar layanan pendidikan dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.