daerah

Pengantin Pria di Garut Diciduk Polisi Usai Ijab Kabul, Diduga Nekat Curi Motor 3 Hari Sebelum Menikah

Senin, 18 Mei 2026 | 19:34 WIB

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 malam, dipimpin Kanit Reskrim, kembali ke Garut dan mendapat informasi pelaku akan menikah pada Sabtu, 16 Mei 2026. Sekaligus dilakukan koordinasi dengan Reskrim Polres Garut,” ungkap pihak Polsek Ibun.

 

Polisi akhirnya memutuskan melakukan penangkapan usai prosesi akad nikah selesai dilakukan.

 

“Sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan,” lanjutnya.

 

Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Polsek Ibun, tampak H yang masih mengenakan busana pengantin langsung digiring aparat keluar dari lokasi resepsi. Setelah berganti pakaian, H kemudian dibawa ke Mako Polsek Ibun Polres Bandung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.

 

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut bersama H.

 

Akibat perbuatannya, H dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman:

Terkini