KPK menilai praktik ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menekan para pejabat di bawahnya.
Selain dugaan jual-beli jabatan, KPK juga menemukan modus pemerasan terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para pejabat diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan.
Dokumen tersebut diduga dijadikan alat tekanan agar para pejabat tetap patuh dan bersedia memenuhi permintaan setoran uang.
“Bagi yang tidak patuh atau tidak tegak lurus, terancam dicopot dari jabatan atau bahkan dipaksa mundur sebagai ASN,” tegas Budi.
Dari hasil sementara, KPK mengungkap total dugaan dana yang terkumpul dalam praktik ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun, dalam OTT terakhir, penyidik baru mengamankan uang sebesar Rp2,7 miliar.
Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai miliaran rupiah, tergantung posisi jabatan yang diincar.
Di sisi lain, KPK juga tengah menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut. Tidak menutup kemungkinan dana tersebut mengalir ke pihak lain, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kami akan mendalami penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan tertentu seperti Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Budi.