Lebak, Gertak.id - Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Cipanas menunjukkan arah kebijakan yang menguat pada sektor ketahanan pangan berbasis desa. Pola tersebut terlihat dari dominasi anggaran yang dialokasikan untuk sektor produktif melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan data pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi melalui sistem Jaga.id, seluruh desa di wilayah tersebut menerima Dana Desa dengan nominal bervariasi. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam pemanfaatannya, yakni mendorong penguatan ekonomi lokal melalui BUMDes sebagai penggerak utama.
Sejumlah desa tercatat mengalokasikan anggaran signifikan untuk BUMDes. Desa Talagahiyang, misalnya, menganggarkan Rp150.000.000 dari total Rp792.090.000. Desa Luhurjaya mengalokasikan Rp265.813.400 dari Rp1.329.067.000, sementara Desa Cipanas menyalurkan Rp238.500.000 dari Rp1.192.334.000.
Pola serupa juga terlihat di Desa Sipayung dengan Rp237.168.000 dari Rp1.165.841.000 dan Desa Bintangresmi sebesar Rp174.000.000 dari Rp869.996.000. Desa Haurgajrug mengalokasikan Rp186.567.400 dari Rp932.837.000, diikuti Desa Sukasari sebesar Rp210.500.000 dari Rp1.046.698.000 serta Desa Malangsari Rp215.914.200 dari Rp1.079.571.000.
Selanjutnya, Desa Harumsari dan Pasirhaur masing-masing menganggarkan Rp175.000.000 dan Rp200.926.000 untuk BUMDes dari total Rp864.531.000 dan Rp1.004.630.000. Desa Girilaya mencatat penyertaan Rp103.536.600 dari Rp1.017.683.000, Desa Jayapura Rp103.400.000 dari Rp1.033.874.000, serta Desa Bintangsari Rp171.054.000 dari Rp834.270.000.
Di sisi lain, Desa Giriharja menerapkan pendekatan berbeda dengan mengalokasikan Rp97.394.070 dari total Rp956.231.000 untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan langsung kepada masyarakat. Skema ini menunjukkan upaya peningkatan kapasitas produksi pangan secara langsung di tingkat desa.
Rangkaian alokasi tersebut mencerminkan bahwa Dana Desa tidak hanya difungsikan sebagai instrumen belanja, tetapi mulai diarahkan sebagai stimulus penguatan ekonomi desa dan ketahanan pangan berbasis potensi lokal, dengan BUMDes sebagai instrumen strategis.
Meski demikian, aspek keterbukaan informasi masih menjadi catatan. Salah seorang warga Desa Sukasari, Darmansah, mengaku belum mengetahui secara rinci program ketahanan pangan yang berjalan di wilayahnya.
“Saya belum mengetahui secara detail tentang program Ketapang ini. Informasi yang sampai ke kami masih sangat terbatas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya sosialisasi yang jelas agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, serta manfaat program yang didanai Dana Desa. Tanpa pemahaman yang memadai, dampak program dinilai berpotensi tidak optimal.
Sementara itu, Sekretaris DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat, Odih Kodari, menilai arah kebijakan tersebut relevan dengan kebutuhan desa, selama dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Fokus pada ketahanan pangan melalui BUMDes merupakan strategi yang kontekstual. Namun, implementasinya harus dipastikan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar program tidak berhenti pada tataran perencanaan, tetapi berlanjut pada dampak nyata di lapangan,” katanya.